Kamis, 06 Maret 2014

TATA CARA WUDHU BERDASARKAN SUNNAH

Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik
Wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) adalah sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.

Para pembaca yang budiman, demi menghilangkan kejahilan dan keraguan kita tentang cara berwudhu’, maka ada baiknya kami mengajak anda berkeliling menikmati dan memperhatikan hadits-hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tata cara dan kaifiat wudhu yang benar. Karena pembahasan wudhu’ ini agak panjang, maka –insya’ Allah- kami akan menurunkan pembahasan ini secara musalsal (berseri).

* Batasan Wudhu’ Bila menilik kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan kontemporer para ulama kita, maka anda akan menjumpai bahwa para ahli ilmu telah membahas definisi dan batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa maupun istilah dalam syara’.

Seorang ahli bahasa, Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah- menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ ( الْوَضُوْءُ ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)]

Syari’at wudhu’ mengandung hikmah yang amat dalam. Diantara hikmah wudhu’, seorang dibimbing agar ia memulai aktifitas ibadah dan kehidupannya dengan kesucian dan keindahan. Sebab wudhu itu sebenarnya bermakna keindahan, dan kesucian [Lihat Ash-Shihhah fil Lughoh (2/282) karya Al-Jauhariy] Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian ( الْوَضَاءَةُ ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)] Adapun makna wudhu’ menurut tinjauan syari’at, kata Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,

مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ

“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]

* Kewajiban-kewajiban Wudhu’

Para ulama fiqih telah menerangkan bahwa wudhu memiliki kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ), yakni anggota-anggota badan yang harus dan wajib dibasuh (dicuci). Kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ) tersebut adalah:

1. Membasuh wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.

Inilah enam furudh (kewajiban) bagi wudhu’ yang harus anda penuhi. Kapan ada salah satunya yang tak terpenuhi, maka wudhu’ kita tak sah, walaupun berwudhu’ beribu-ribu kali. Enam perkara ini telah disebutkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Allah (Azza wa Jalla) berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al-Maa’idah : 6)

Dari sebagian sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلّيِْ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ

“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah melihat seseorang melakukan sholat, sedang pada punggung kakinya terdapat lum’ah (bagian yang tak tercuci) seukuran uang dirham yang tak terkena air wudhu. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pun memerintahkannya untuk mengulangi wudhu’ dan sholatnya”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1/216), dan Ahmad (14948). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (86)]

Muhaddits Negeri India, Syamsul Haqq Al-Azhim Al-Abadiy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah agung dari hadits ini, “Hadits ini di dalamnya terdapat dalil yang gamblang tentang wajibnya muwaalat (melakukan wudhu secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama). Karena perintah mengulangi wudhu’ sebab membiarkan adanya lum’ah (bagian yang tak tercuci). Perintah itu tak terjadi, kecuali karena wajibnya muwaalaat. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Auza’iy, Ahmad bin Hanbal, dan Asy-Syafi’iy dalam sebuah pendapat beliau”. [Lihat Aunul Ma'bud (1/192)]

Hadits ini adalah hujjah atas orang-orang Syi’ah-Rofidhoh, sebab hadits ini menjelaskan wajibnya mencuci kaki, bukan diusap sebagaimana yang disangka oleh orang-orang jahil dari kalangan Syi’ah-Rofidhoh. Barangsiapa yang tidak mencuci alias membasuh kaki saat berwudhu’, maka wudhu’nya tak sah, dan juga sholatnya tak sah. Bahkan boleh jadi ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, sebab ia menganggap sesuatu yang haram sebagai ibadah dan ketaatan!! Al-Hafizh Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata, “Barangsiapa (seperti, kalangan Syi’ah) yang mewajibkan mengusap kedua kaki sebagaimana khuff (sepatu selop) diusap, maka sungguh ia sesat, dan menyesatkan!! Demikian pula barangsiapa yang membolehkan untuk mengusap kedua kakinya, dan membolehkan mencuci keduanya, maka sungguh ia telah keliru juga. Barangsiapa yang menukil dari Abu Ja’far Ibnu Jarir bahwa beliau mewajibkan mencuci keduanya berdasarkan hadits-hadits tersebut, dan mewajibkan pengusapan keduanya berdasarkan ayat ini, maka ia belumlah mendudukkan madzhab Ibnu Jarir dengan benar dalam perkara itu. Karena ucapan beliau dalam Tafsir-nya hanyalah menunjukkan bahwa yang beliau maksudkan bahwa wajib menggosok kedua kaki dibandingkan anggota badan lainnya, sebab kedua kaki menyentuh tanah, lumpur, dan lainnya. Lantaran itu, beliau mewajibkan untuk menggosok kedua kaki agar hilang sesuatu yang ada di atasnya. Cuma beliau mengungkapkan tentang menggosok dengan kata “mengusap”. Maka orang yang tidak merenungi ucapan beliau meyakini bahwa beliau menginginkan wajibnya menggabungkan antara mencuci dan mengusap kedua kaki!!”. [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Karim (3/53)]

Diantara dalil dari As-Sunnah An-Nabawiyyah yang menunjukkan wajibnya mencuci kaki, hadits dari Abdullah bin Amr -radhiyallahu anhu- beliau berkata,

تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ : أَسْبِغُوْا الْوُضُوْءَ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah tertinggal dari kami dalam suatu safar yang kami lakukan. Kemudian beliau pun menjangkau kami, sedang sungguh sholat telah menjumpai kami –yaitu sholat Ashar-. Kami berwudhu’, lalu kami mulai menggosok kedua kaki kami. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berteriak dengan sekeras-kerasnya, “Sempurnakanlah wudhu’!! Kecelakaan bagi tumit-tumit dari neraka”. [HR. Al-Bukhoriy (60), dan Muslim (241)]

Para pembaca yang budiman, ketika seseorang berwudhu, maka ada beberapa perkara yang perlu diingat bahwa saat mengusap kepala, hendaknya jangan lupa mengusap kedua telinga karena keduanya termasuk kategori kepala. Oleh karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda usai mengusap kepala dan telinganya,

الاُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ

“Kedua telinga termasuk kepala”. [HR. Abu Dawud (134), At-Tirmidziy (37), dan Ibnu Majah (444). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (36)] Ahli Hadits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan faedah-faedah dari hadits ini, “Jika hadits ini sungguh telah shohih, maka ia menunjukkan tentang dua perkara yang berselisih di dalamnya pendapat para ulama’. Adapun perkara yang pertama, yaitu bahwa mengusap kedua telinga, apakah wajib atau sunnah (mustahab)? Pendapat pertama (wajibnya mengusap telinga) didukung oleh orang-orang Hanabilah. Hujjah mereka adalah hadits ini, karena sesungguhnya hadits ini tegas dalam memasukkan kedua telinga dalam kategori kepala. Tidaklah demikian, kecuali untuk menjelaskan bahwa hukum keduanya dalam pengusapan seperti hukum kepala dalam hal itu. Jumhur condong menyatakan bahwa mengusap kedua telinga adalah sunnah (mustahab) saja sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (1/56). Namun kami belum pernah menemukan hujjah yang boleh dipegangi dalam menyelisihi hadits ini (yakni, hadits di atas), kecuali ucapan An-Nawawiy dalam Al-Majmu’ (1/415), “Sesungguhnya hadits itu dho’if (lemah) dari seluruh jalur-jalur periwayatannya”. Jika anda telah mengetahui bahwa masalahnya tidaklah demikian, dan bahwa sebagian jalur-jalur periwayatan hadits itu adalah shohih, belum pernah ditelaah oleh An-Nawawiy; sebagiannya lagi shohih li ghoirih, maka anda mampu mengenal kelemahan hujjah ini (yakni, pernyataan An-Nawawiy), dan wajibnya berpegang teguh dengan pendapat yang ditunjukkan oleh hadits di atas berupa wajibnya mengusap kedua telinga, dan bahwa keduanya dalam hal itu seperti kedudukan kepala. Cukuplah sebagai teladan bagi kalian dalam pendapat ini Imam Sunnah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal. Sedang pendahulu beliau dalam pendapat tersebut adalah sekelompok sahabat yang telah berlalu penyebutan nama sebagian diantara mereka di sela-sela men-takhrij hadits ini (yakni hadits di atas). Sedang An-Nawawiy sungguh telah mengembalikan pendapat ini (1/413) kepada mayoritas salaf”. [Lihat Ash-Shohihah (1/1/95/no. 36)] Jadi, pendapat tentang wajibnya mengusap kedua telinga , sebab ia adalah bagian dari kepala adalah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits di atas. Oleh karenanya, kebanyakan salaf (sahabat dan tabi’in) menguatkan pendapat ini. Al-Imam Al-Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidziy -rahimahullah- berkata tentang hadits yang menyatakan bahwa telinga termasuk kepala, “Amalan adalah berdasarkan hadits ini di sisi mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, dan orang-orang setelahnya bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh Sufyan Ats-Tsauriy, Ibnul Mubarok, Asy-Syafi’iy, Ahmad, dan Ishaq”. [Lihat Sunan At-Tirmidziy (1/152), cet. Dar Ihya' At-Turots Al-Arobiy, 1422 H]

Perkara lain yang perlu ditoleh ketika berwudhu’ –khususnya saat membasuh wajah-, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, lalu menyemburkannya. Berkumur dan menghirup air ke hidung merupakan kewajiban yang masuk dalam kewajiban membasuh wajah, sebab mulut dan hidung bagian dari wajah.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلِيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

“Jika seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaknya memasukkan air dalam hidungnya, lalu semburkanlah”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh (237)] Beliau juga bersabda dalam memerintahkan berkumur,

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

“Jika engkau berwudhu’, maka berkumur-kumurlah”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (144). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (1/48/no. 144), cet. Maktabah Al-Ma'arif, 1421 H]
Di dalam hadits ini terdapat perintah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, lalu menyemburkannya. Ini menunjukkan wajibnya kedua perkara itu, sebab segala yang diperintahkan beliau hukumnya wajib, kecuali jika ada dalil lain yang memalingkan hukumnya menjadi mustahab atau mubah, sedang dalam perkara ini tak ada dalil yang memalingkannya. Jadi, hukumnya tetap wajib. Wallahu a’lam bish showaab.

LAPORAN PEMBINAAN PROGRAM KEPEMUDAAN

LAPORAN
PEMBINAAN PROGRAM KEPEMUDAAN
Diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah PBK/PDGK 4306
Tutor Pembimbing : ARTA SORTA SAMOSIR, S.Pd.













DISUSUN OLEH :
NAMA           : SYAIFULLIS PERMANA, A.Ma.Pd.SD
NIM                : 820136292
MASA REG.  : 2010.1








UPBJJ-UT BATAM
TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Setelah diberlakukannya Udang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, terjadi perubahan yang mendasar dalam bidang pemerintahan, dari pemerintahan yang bersifat sentralistik ke desentralisasi. Dengan perubahan tersebut, maka pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar, sehingga memerlukan sumber daya yang berkualitas, agar sumber daya yang ada di suatu daerah dapat dikelola dengan baik.
Pemuda sebagai salah satu modal dasar pembangunan perlu dihimpun dan dibina agar mereka benar-benar mampu mengambil peran aktif dalam pembangunan di daerah. Untuk itu, diperlukan konsep yang tepat dalam pembinaan lembaga kepemudaan agar keberadaanya benar-benar dapat menumbuhkembangkan motvasi dan kreativitas pemuda. Selama ini peran Lembaga Kepemudaan belum berperan aktif dan belum menampakan hasil yang nyata dalam pembangunan, padahal pemuda adalah generasi penerus dan berpotensi besar dalam pembangunan daerah karena usianya yang produktif.
Apabila lembaga kepemudaan tersebut dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik, maka akan menghasilkan sesuatu yang sangat berguna untuk kemajuan daerah. Namun apabila lembaga kepemudaan itu tidak dikelola dengan baik dan diarahkan, maka potensi besar dari pemuda tidak akan memberikan arti apa-apa.
Selama ini masyarakat awam beranggapan bahwa pendidikan moral bagi generasi muda sudah cukup dengan apa yang mereka peroleh dari sekolah formal saja, mamun pada kenyataannya pendidikan moral yang mereka terima disekolah-sekolah sangatlah minim atau sedikit sekali. Hal ini dikarenakan materi di sekolah formal lebih banyak memberikan pengetahuan umum dari pada pengetahuan nilai atau moral.
Oleh karena itu agar para generasi muda kita tidak terjerumus kedalam perilaku yang negatif, diperlukan suatu wadah dalam masyarakat untuk menampung segala macam pemikiran dan inspirasi para generasi muda sehingga dapat berkembang dengan perilaku-perilaku yang positif. Selain itu juga perlu adanya suatu upaya untuk meningkatkan peran serta generasi muda dalam membangun ini melalui berbagai kebijakan.
Masalah lain yang cukup serius yang dihadapi oleh pemuda kecuali masalah pendidikan dan sulitnya mencari lapangan kerja, adalah maraknya masalah-masalah sosial dikalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, mengkomsumsi obat-obatan terlarang dan lain-lainnya. Fakta diatas menunjukan bahwa peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kewirausahaan dan ketenagakerjaan masih rendah.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya untuk meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan dengan berbagai kebijakan. Peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan dapat ditingkatkan dengan :
1.      Mewujudkan keserasian kebijakan pemuda di berbagai bidang pembangunan;
2.      Memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan;
3.      Meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama;
4.      Meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan dalam pembangunan;
5.      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya penyalagunaan obat, minuman keras, penyebaran penyait HIV/AIDS, dan penyakit menular di kalangan pemuda.

Mengingat pentingnya peran lembaga kepemudaan, perlu ada upaya dalam rangka pengembangan lembaga kepemudaan sehingga dapat berkembang sesuai dengan dinamika lingkungan sosial dan lingkungan alamiahnya. Ada 6 faktor penentu agar lembaga kepemudaan dapat memiliki daya tanggap terhadap lingkungannya, meliputi :
1.        Hukum dan kebijakan organisasi;
2.        Organisasi dan sumber daya manusia;
3.        Anggaran lembaga kepemudaan;
4.        Infrastuktur;
5.        Pengetahuan dan teknologi;
6.        Peningkatan infrastruktur sistem informasi.
Direktorat kepemudaan menyimpulkan life skills dalam 3 kelompok, yaitu :
1.        Kecakapan personal
Artinya pemuda harus mampu berfikir rasional yang ditunjukan dengan adanya sikap mampu menggali dan menemukan informasi, mengolah informasi, mengambil keputusan dan mampu memecahkan masalah secara kreatif.
2.        Kecakapan sosial
Artinya pemuda harus mampu berkomunikasi, menjalin kerjasama dan menjaga keharmonisan terhadap hubungan dengan sesama.
3.        Kecakapan vokasional
Artinya pemuda harus mampu menumbuhkembangkan sifat-sifat kejujuran dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki semangat bekerja keras.
Pembinaan pemuda pada saat ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh instansi pemerintah, lembaga swasaya masyarakat, maupun organisasi masyarakat (Ormas) dengan berbagai program.
Untuk meningkatkan peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan, berbagai pihak yang berkompeten menanggani masalah kepemudaan dapat menciptakan program-program, sehingga para pemuda dapat berpartisipasi di berbagai bidang pembangunan, memiliki keterampilan yang memadai, dapat berperan dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama.




B.   Tujuan
1.      Umum
a.       Meningkatkan sumber daya manusia yang mempunyai skills;
b.      Membangkitkan sikap partisipasi pada pembangunan dilingkungannya;
c.       Melatih pemuda agar dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan bakat dan minatnya;
d.      Memotivasi pemuda agar bekerja keras dalam menghadapi tantangan jaman yang penuh persaingan.
2.      Khusus
a.       Mempersiapkan diri memperoleh pengetahuan yang lebih luas tentang pertanian,khususnya tentang penanaman terong;
b.      Memiliki keterampilan dasar dibidang pertanian;
c.       Meningkatkan kreatifitas olah pikir dalam bidang pemanfaatan pekarangan yang ada di lingkungan sekitar;


















BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM


A.  Tempat dan waktu pelaksanaan program
a.       Tempat kegiatan pembinaan dilaksanaakan di Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

b.      Waktu pelaksanaan program :


NO
WAKTU
PROGRAM KEGIATAN
KETERANGAN

1.
2.


3.
4.
5.
6.
7.

8.

9.

10.
11.

12.
13.

14.

07-01-2010
20-01-2010


03-02-2010
12-02-2010
19-02-2010
21-02-2010
22-02-2010 s/d 07-05-2010

09-05-2010

16-05-2010

19-05-2010
27-05-2010

29-05-2010
30-05-2010 s/d 23-08-2010

25-08-2010

Sosialisasi pemanfaatan pekarangan
Pembentukan kelompok kerja sekaligus penentuan jenis tanaman dan lahan yang akan digunakan.
Pengolahan lahan.
Pembibitan dan penyemaian
Penanaman dan pemeliharaan
Pemupukan tanaman terong
Pemeliharaan tanaman terong
(pembersihan dan penyiraman)
Panen

Persiapan/mencari lahan baru yang lebih luas
Pengolahan lahan baru
Pembibitan dan penyemaian untuk lahan baru
Pemupukan tanaman terong
Pemeliharaan tanaman terong
(pembersihan dan penyiraman)
Panen

100 %
100 %


80 %
75 %
70 %
80 %
80 %

80 %

100 %

80 %
100 %

80 %
80 %

80 %










DAFTAR HADIR KEGIATAN
PEMBINAAN PEMANFAATAN PEKARANGAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA


NO
NAMA
PERTEMUAN KE
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
PARAF

1.


HAIKAL













2.


ZEMAN













3.


ADI













4.


RIPEN













5.


HAIDIR













6.


AMRAN













7.


DENI














Dabo Singkep, ................., 2010
Mengetahui,                                                                                                    Pembina
1. Lurah Dabo                            2. Tutor PBK

              ELMIZAR                             ARTA  SORTA SAMOSIR, S.Pd                 SYAIFULLIS PERMANA, A.Ma.Pd.SD
NIP. 19580508 198701 1 004         NIP. 19710210 200012 2 004                    NIM. 820136292





B.   Materi Kegiatan

Untuk materi kegiatan ini, meliputi :
1.      Penjelasan tentang pekarangan dan pemanfaatannya secara umum.
2.      Alat-alat perlengkapan, meliputi :
Ø  Cangkul
Ø  Tanah bakar
Ø  Pupuk kandang
Ø  Ember
Materi diatas merupakan hal yang harus di kuasai oleh anggota kelompok, sehingga setelah selesai proses pembinaan anggota kelompok dapat mempraktekannya dipekarangannya bahkan mungkin memiliki lahan khusus yang lebih luas yang lebih berpotensial ekonomis.
C.  Srategi dan Deskripsi Jalannya Kegiatan

1.      Strategi kegiatan
a.       Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan minat pemuda
b.      Waktu kegiatan pelaksanaan kegiatan dimusyawarahkan bersama dengan anggota binaan
c.       Nara sumber diambil dari ahli yang berpengalaman dibidang pertanian yang ada di Kelurahan dabo
d.      Waktu pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yakni diadakan setiap hari minggu

2.      Jalannya kegiatan
a.       Pembimbing merekrut para pemuda atau masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini
b.      Pembimbing mengisi data calon anggota binaan pemanfaatan pekarangan
c.       Membuat rencana kegiatan
d.      Menentukan lahan yang akan digunakan
e.       Membuat jadwal dan materi kegiatan
f.       Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan
g.       Membimbing dan memberi pengarahan selama proses kegiatan berlangsung
h.      Mengevaluasi hasil kegiatan













BAB III
TEMUAN DAN HASIL

A.  Temuan dan Hasil Evaluasi Proses

Dari proses pelaksanaan kegiatan terdapat temuan-temuan sebagai berikut :
1.      Peralatan yang digunakan untuk pembinaan kurang memadai sehingga penggunaanya tidak maksimal
2.      Dana yang tersedia kurang mencukupi sehingga, proses pelaksanaan pemeliharaan kurang optimal

B.   Temuan dan Hasil Evaluasi Produk

1.      Dari 7 (tujuh) orang yang dibina dalam bidang pemanfaatan pekarangan hasilnya cukup memuaskan hanya 1 (satu) orang yang masih harus terus dibina keaktifannya
2.      Hasil pemanfaatan pekarangan tersebut dapat digunakan anggota kelompok sebagai menu dirumah, bahkan kadang-kadang dijual kepada tetangga sehingga dapat menjadi income (pendapatan) bagi kelompok

C.  Pembahasan

Pertemuan I dan II

ü  Sosialisasi dan penjelasan tentang Pemanfaatan Pekarangan
Pekarangan merupakan sebidang tanah disekitar rumah yang mudah diusahakan/diolah dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga dan peningkatan pendapatan keluarga

ü  Pembentukan kelompok kerja dan menentukan jenis tanaman
v  Kelompok Usaha Bersama
Ketua              : Haikal
Bendahara       : Deni
Anggota          :  1. Zeman
 2. Adi
 3. Ripen
 4. Haidir
 5. Amran

v  Jenis tanaman yang dipilih : Tanaman Timun

Pertemuan ke III,IV dan V

ü  Alat dan Bahan Kelengkapan
1.      Cangkul
2.      Tanah bakar
3.      Pupuk kandang
4.      Ember

ü  Proses Pembinaan
v  Lahan dibersihkan dan sisa-sisa pembersihannya dibakar
v  Lahan diolah dan dibuat busut/gundukan tanah untuk tempat penanaman
v  Proses pemeliharaan dan penyiraman dlakukan oleh anggota kelompok secara bergantian setiap pagi dan sore.




















Gambar 1. Pembersihan lahan













Gambar 2. Pengolahan lahan














Gambar 3. Proses Pemupukan













Gambar 4. Proses Penyemaian Benih














Gambar 5. Benih yang sudah tumbuh












Gambar 6. Tanaman Terong yang siap panen



BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Sesungguhnya para pemuda memiliki banyak potensi atau bakat-bakat tersendiri yang sangat luar biasa jika mendapatkan bimbingan atau motivasi yang tepat. Sesungguhnya peran serta masyarakat luas dan lembaga yang berkompeten khususnya dibidang Kepemudaan dan dapat menjadi fasilitator dan moderator yang bisa menjembatani kebutuhan para pemuda.
Dari hasil pelaksanaan program Kepemudaan yang telah saya lakukan dalam beberapa waktu ini, ternyata secara umum hasilnya sangat mengejutkan dan membanggakan, karena dapat dibuktikan dengan adanya semangat dan antusias dari mereka para pemuda yang telah mengikuti bimbingan tersebut. Meskipun adanya beberapa kendala yang telah kita lewati bersama baik dari segi kekurangan alat. Biarpun demikian, para bimbingan saya tetap semangat dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk memacu semangat para pemuda agar mereka dapat mengembangkan bakat dan potensi yang telah mereka miliki, maka diperlukan bantuan dari lembaga-lembaga yang menanggani masing-masing bidang, terutama pemerintahan daerah agar para pemuda kita dapat mengoptimalkan bakat dan potensi yang telah mereka miliki.

B.   Saran
1.      Untuk para pemuda hendaknya bersikap terbuka, selalu aktif dan kreatif, berfikir dinamis terhadap dinamika perkembangan dan kemajuan zaman. Sehingga diharapkan para pemuda yang aktif, kreatif dan mandiri yang telah memiliki potensi dan bakat agar mampu bersaing demi kelangsungan harapan masa depan yang lebih baik.
2.      Untuk Lembaga Kepemudaan hendaknya lebih intensif untuk turun kebawah/lapangan secara langsung untuk bisa membina dan menggali segala potensi dan bakat yang dimiliki para pemuda kita.
C.  Tindak Lanjut
1.      Menggalang potensi dan minat para generasi muda secara berkala, sehingga program ini dapat berkelanjutan.
2.      Bagi para pemuda yang telah memiliki bakat dan potensi dan telah memiliki kemampuan dasar hendaknya dapat meningkatkan lagi keterampilan yang telah dimiliki melalui praktek lapangan maupun sosialisasi-sosialisasi yang lebih tinggi dibidangnya masing-masing.










D.  Lampiran

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN KEGIATAN KEPEMUDAAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA
KELURAHAN DABO KECAMATAN SINGKEP
KABUPATEN LINGGA
PROGRAM PEMANFAATAN PEKARANGAN TAHUN 2010


Nama Mahasiswa      : SYAIFULLIS PERMANA, A.Ma.Pd.SD
NIM                          : 820136292
POKJAR                   : 19032/KECAMATAN DABO SINGKEP
UPBJJ-UT                 : 013/BATAM



NO
NAMA
IDENTITAS
KEGIATAN
CITA-CITA
L/P
USIA
PEND. AKHIR
1.
HAIKAL
L
26 Thn
SMA
Pemanfaatan Pekarangan

2.
ZEMAN
L
33 Thn
SD
Pemanfaatan Pekarangan

3.
ADI
L
28 Thn
SMA
Pemanfaatan Pekarangan

4.
RIPEN
L
30 Thn
SMP
Pemanfaatan Pekarangan

5.
HAIDIR
L
28 Thn
SMA
Pemanfaatan Pekarangan

6.
AMRAN
L
33 Thn
SD
Pemanfaatan Pekarangan

7.
DENI
L
29 Thn
SMA
Pemanfaatan Pekarangan




              Lurah Dabo                                                                         Kasi Dikmas Kecamatan Singkep
       Kecamatan Singkep                                                                              Kecamatan Singkep




              ELMIZAR                                                                                         SUHERMAN
NIP. 19580508 198701 1 004                                                             NIP. 19611107 198711 1 002


Instruktur Mata Kuliah




ARTA SORTA SAMOSIR, S.Pd
NIP. 197102 102012 2 004

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

 
Welcome In My Blog "GENJUTSU SINGKEP" And ThankS For Visiting