Selasa, 01 April 2014

PENERIMA TUNJANGAN GURU DITENTUKAN OLEH DINAS PENDIDIKAN

Nama-nama guru calon penerima tunjangan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penerima aneka tunjangan guru tersebut dikirim secara on-line melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat. Saat ini Kemendikbud siap mewujudkan rencana pencairan sejumlah tunjangan untuk guru akhir bulan ini.

Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulan mereka,” kata Tagor seperti dikutip SekolahDasar.Net dari Kemdikbud.go.id (26/03/2014).

Proses usulan calon guru penerima tunjangan dilakukan secara online. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuka aplikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi syarat sejumlah kuota yang diambil dari data pokok pendidikan (Dapodik). Saat itu pula usulan data penerima tunjangan langsung terbaca di Jakarta.

Penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota karena pihak tersebut dinilai mengetahui kondisi guru di lapangan. Seorang guru mendapat tunjangan atau tidak tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” kata Tagor di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta.

Kualitas Dapodik tahun ini makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Akibatnya, kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.

“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.

Para guru dapat memantau datanya di Dapodik melalui fasilitas halaman Info PTK yang berbasis internet. Menurut Tagor verifikasi data guru secara online ini salah satu pemaksaan secara positif agar guru jangan alergi dengan internet. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa meningkatkan kompetensinya.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/guru-penerima-tunjangan-ditentukan-dinas-pendidikan.html#ixzz2xbXic1M4
By: 


BULAN JUNI 2014 BATAS AKHIR GURU VERFIKASI DATA DAPODIK


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di data pokok pendidikan (dapodik) hingga Juni 2014. Baik bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS. Para guru dapat memantau datanya di dapodik melalui fasilitas Info PTK yang secara online.

Dapodik menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran aneka tunjangan guru, meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik guru. Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data dapodik karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.

SK Penerima Tunjangan Profesi terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.

Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data sampai Juni 2014. Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/03/juni-2014-batas-akhir-guru-verifikasi-data-dapodik.html#ixzz2xbQsWdKV

By:

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

 
Welcome In My Blog "GENJUTSU SINGKEP" And ThankS For Visiting